Untuk memperlancar pekerjaan bendahara kantor dalam melaporkan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), beberapa waktu lalu saya mengambil program e-SPT PPh Masa dari website pajak, www.pajak.go.id. Namun ketika saya menjalankan program ini, ternyata program ini meminta kode aktivasi.
Sesuai petunjuk dalam manual program, kode aktivasi dapat diminta di KPP tempat terdaftarnya wajib pajak. Sayangnya ketika saya menghubungi KPP, mereka tidak mengetahui tentang aktivasi program ini. Setelah itu, saya mencari kode aktivasi di internet, saya mendapatkan kode aktivasi dari www.kanwilpajakkhusus.go.id yakni :
NPWP = 01.001.600.4-051.001.
Kode Aktivasi = BF14AC2A78B33BFA
Setelah aktivasi berhasil, bukalah registry editor lalu buka HKEY_CURRENT_USERSoftwareDJPeSPT Versi 2. Ubah nilai NPWP Company , 010016004051001 dengan NPWP bendahara pemungut pajak, misalnya 006018303806000.
Setelah itu, jangan lupa setting ODBC yang mana caranya bisa dilihat di manual program.
Salam
Madsyair.
Update
Saya coba merekam proses menginstall e-spt pph masa sampai proses aktivasi dan setting ODBC. Bisa didownload di sini